
suaraberita.id-Kontroversi terkait penggalangan dana untuk Agus kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Baru-baru ini, Denny Sumargo atau yang akrab disapa Densu, mengungkapkan fakta mengejutkan tentang klausul yang terdapat dalam kesepakatan donasi tersebut. Salah satu klausul menyebutkan bahwa tanggung jawab donasi tidak hanya berhenti pada pihak yang terlibat, tetapi juga wajib diteruskan oleh ahli waris hingga tujuh turunan.
Isi Klausul Donasi yang Menjadi Sorotan
Melalui unggahan di media sosial, Denny membagikan isi dari klausul tersebut. Salah satu poinnya menyatakan bahwa apabila dana donasi yang diperuntukkan untuk biaya pengobatan Agus telah habis, maka pihak kedua diwajibkan melakukan penggalangan dana lanjutan. Lebih jauh lagi, tanggung jawab ini juga tidak berakhir meskipun salah satu pihak meninggal dunia. Sebaliknya, kewajiban ini harus diteruskan oleh ahli waris masing-masing pihak.
“Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?” tulis Densu dalam unggahannya, sembari mempertanyakan keadilan dari klausul tersebut.
Denny Mempertanyakan Tujuan Klausul
Densu mengaku terkejut dan mempertanyakan tujuan sebenarnya dari klausul tersebut. Menurutnya, hal ini terkesan tidak masuk akal karena tidak hanya membebani pihak yang terlibat saat ini, tetapi juga ahli waris hingga generasi mendatang. Dalam unggahannya, ia meminta pendapat warganet tentang apakah mereka akan menyetujui klausul seperti ini.
“Klausul ini bahkan mengharuskan ahli waris melanjutkan tanggung jawab jika salah satu pihak meninggal dunia. Apa ini masuk akal?” ujar Denny.
Respons Warganet
Unggahan Denny memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak yang setuju dengan Denny bahwa klausul tersebut terlalu memberatkan dan tidak adil. Beberapa warganet mengungkapkan bahwa donasi seharusnya bersifat sukarela dan tidak menjadi beban bagi ahli waris di masa depan.
“Donasi kok sampai 7 turunan? Ini namanya bukan donasi, tapi warisan tanggung jawab!” tulis seorang warganet di kolom komentar.
“Setuju sama Densu, klausul ini aneh banget. Donasi kan niatnya membantu, bukan membebani,” tambah warganet lain.
Apakah Klausul Ini Legal?
Menanggapi kontroversi ini, beberapa ahli hukum yang dimintai pendapat mengatakan bahwa klausul seperti ini bisa dianggap melanggar prinsip donasi yang bersifat sukarela. Selain itu, penggalangan dana yang mengharuskan tanggung jawab hingga tujuh turunan dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang membuat klausul tersebut. Agus maupun pihak penggalang dana juga belum memberikan klarifikasi terkait isi dari kesepakatan tersebut.
Denny Tetap Mendukung Tujuan Donasi
Meskipun mempertanyakan klausul tersebut, Denny menegaskan bahwa ia tetap mendukung penggalangan dana untuk membantu pengobatan Agus. Ia hanya ingin memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat tidak memberatkan pihak manapun di masa depan.
“Saya mendukung donasi ini karena tujuannya mulia. Tapi, kita harus memastikan bahwa semuanya dilakukan dengan adil dan masuk akal,” ujar Denny.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam penggalangan dana, terutama yang melibatkan pihak-pihak dengan kebutuhan mendesak seperti pengobatan. Warganet kini menantikan tanggapan dari pihak terkait untuk menjelaskan lebih lanjut tentang klausul ini. Apakah ini akan berujung pada revisi atau tetap dipertahankan? Kita tunggu perkembangan berikutnya.