Pengadilan Tolak Praperadilan Tom Lembong: Proses Hukum Kasus Impor Gula Berlanjut

POLITIK

suaraberita-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Proses Praperadilan

Tidak terima dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan. Dalam persidangan, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menilai bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya, sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh pihak termohon.

Pertimbangan Hakim

Hakim juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun pihak pemohon mempersoalkan waktu pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut masih dalam tenggat waktu yang ditentukan, yaitu tidak lebih dari tujuh hari.

Tanggapan Tom Lembong

Tom Lembong menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia selalu bertindak profesional dan tidak pernah menerima sanksi terkait hasil investigasi dari pihak manapun, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kelanjutan Proses Hukum

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses penyidikan terhadap Tom Lembong akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada motif politik di baliknya.

Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara dan dampak dari kebijakan impor gula terhadap perekonomian nasional. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *