Pelaku kasus pelecehan seksual di NTB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Dengan bukti kuat dan keterlibatan ahli psikologi, proses hukum dijalankan secara adil sesuai UU TPKS. Pelaku menjalani tahanan rumah karena disabilitas.

Baca juga: Desember Jadwal Lengkap Liga 1 Bri Indonesia 2024
suaraberita.id-NTB, 7 Oktober 2024 – Polda NTB mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang tersangka berinisial A. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban dengan modus tipu muslihat dan ancaman akan membongkar aib korban kepada keluarganya.
Tersangka diketahui memanfaatkan posisi korban dengan melakukan ancaman psikologis, sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan tersangka. Polisi menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini tidak hanya mengatur unsur kekerasan atau paksaan, tetapi juga tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan perbuatan seksual dengan tekanan.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menemukan dua alat bukti kuat yang didukung oleh keterangan lima orang saksi, yaitu:
AA, perempuan (teman korban)
IWK, pria (penjaga homestay)
JBI, perempuan (korban lain dari peristiwa yang sama)
LA, perempuan (saksi yang hampir menjadi korban)
Y, pria (rekan korban)
Selain itu, petugas melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor dan tersangka.
Polda NTB menetapkan bahwa tersangka A menjalani status tahanan rumah, mengingat pelaku adalah seorang penyandang disabilitas. Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijakan yang mempertimbangkan kondisi tersangka, meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Polda NTB menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara transparan dan adil. Tindakan tegas diambil untuk memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan dukungan ahli psikologi dan proses penyelidikan yang mendalam, penegak hukum memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan seksual. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung korban dengan menciptakan lingkungan yang aman untuk berbicara tanpa stigma.
Polda NTB berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan mengutamakan keadilan bagi korban dan menghormati hak-hak setiap individu. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga mencapai putusan akhir.